Jessica P21, Krishna Murti Bilang Begini

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/5).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, lengkapnya berkas tersebut berkat hasil kerja keras tim penyidik.
"Berkas lengkap karena jaksa melihat alat bukti dan dokumen sudah tepat untuk dinaikkan ke ranah penuntutan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/6).
Mengenai dugaan adanya intervensi sehingga berkas tersebut dinyatakan lengkap, Krishna menampiknya. Dia mengklaim, penyidik saat memproses berkas tersebut tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah.
"Tidak ada (intervensi). Jadi gini, kasus-kasus lainnya ini ada yang bolak balik sampai tiga dan empat kali. Ini biasa aja sama seperti kasus lain," jelas Krishna.
Selain itu, kata Krishna, pihaknya rencananya akan melimpahkan Jessica pada Kejati DKI Jakarta, Jumat (27/5) besok. Pada penyerahan itu, bahkan pihaknya sekaligus menyerahkan barang bukti. "Termasuk CCTV, barang yang disita dan semua hasil Labfor," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Grobogan: Aipda IR Telah Dihukum Patsus
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan