Jessica Resmi Melawan Vonis PN Jakpus

Jessica Resmi Melawan Vonis PN Jakpus
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com

Selain itu, Jessica juga menyesalkan putusan untuknya. Sebab, Jessica yang sudah mengikuti proses persidangan panjang dan melelahkan, ternyata tak mendapatkan keadilan.

"Jessica bilang begini ke saya, 'kalau begitu buat apa sidang berpanjang-panjang, langsung saja baca dakwaan, langsung saja putuskan'," keluh Jessica seperti yang ditirukan Boestam.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan kopi bersianida. PN Jakpus pun menyatakan Jessica bersalah sebagaimana dakwaan JPU dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada cewek kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu.(mg4/jpnn)

 

JAKARTA - Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya 20 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News