Jessica Resmi Melawan Vonis PN Jakpus
Senin, 31 Oktober 2016 – 17:51 WIB
Selain itu, Jessica juga menyesalkan putusan untuknya. Sebab, Jessica yang sudah mengikuti proses persidangan panjang dan melelahkan, ternyata tak mendapatkan keadilan.
"Jessica bilang begini ke saya, 'kalau begitu buat apa sidang berpanjang-panjang, langsung saja baca dakwaan, langsung saja putuskan'," keluh Jessica seperti yang ditirukan Boestam.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan kopi bersianida. PN Jakpus pun menyatakan Jessica bersalah sebagaimana dakwaan JPU dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada cewek kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024