Jessica Resmi Melawan Vonis PN Jakpus
Senin, 31 Oktober 2016 – 17:51 WIB

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com
Selain itu, Jessica juga menyesalkan putusan untuknya. Sebab, Jessica yang sudah mengikuti proses persidangan panjang dan melelahkan, ternyata tak mendapatkan keadilan.
"Jessica bilang begini ke saya, 'kalau begitu buat apa sidang berpanjang-panjang, langsung saja baca dakwaan, langsung saja putuskan'," keluh Jessica seperti yang ditirukan Boestam.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan kopi bersianida. PN Jakpus pun menyatakan Jessica bersalah sebagaimana dakwaan JPU dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada cewek kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025