Jessica Sampaikan Pembelaannya Hari Ini
jpnn.com - JAKARTA -- Jessica Kumala Wongso maupun tim penasihat hukumnya yang dikomandani Otto Hasibuan akan menyampaikan nota pembelaan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Persidangan kali ini bisa jadi kesempatan Jessica meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tak bersalah.
Jessica tak terima atas tuntutan jaksa penuntut umum selama 20 tahun penjara, karena dituduh membunuh Wayan Mirna Salihin dengan menabur lima gram racun sianida saat ngopi di Cafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016.
Sidang rencananya akan digelar pukul 11.00 di PN Jakpus.
Dalam persidangan sebelumnya, Jessica dan tim penasihat hukum sepakat akan membacakan pledoi masing-masing.
Jessica membuat pledoi sendiri. Tim penasihat hukum juga demikian.
Pledoi itu merupakan pembelaan atas tuntutan JPU. Sebelumnya, Otto menyatakan Jessica tidak pantas dihukum.
Sedangkan jaksa menilai perbuatan Jessica sangat keji dan harus dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jessica Kumala Wongso maupun tim penasihat hukumnya yang dikomandani Otto Hasibuan akan menyampaikan nota pembelaan di sidang Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka