Jessica Segera Dijemput dari Polda Metro Jaya

Jessica Segera Dijemput dari Polda Metro Jaya
Jessica Kumala Wongso. FOTO: JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso lengkap alias P21 pada Kamis (26/5). 

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mochammad Nasrum mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemindahan tahanan pada Polda Metro Jaya. Dengan begini, kata Nasrum, Jessica akan dijemput dan resmi jadi tahanan Kejati DKI Jakarta.

"Setelah P21, surat akan dikirim ke penyidik. Selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Mungkin besok yang bersangkutan (Jessica) akan diterima," kata dia di Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dia menerangkan, setelah Jessica menjadi tahanan jaksa, maka pihaknya akan meneliti dan menggarap ulang berkas perkara tersebut. Nantinya, berkas itu akan dirampungkan dan tinggal diadukan di depan hakim dalam persidangan.

"Setelah menerima barang bukti dan tersangka, kami meneliti lagi. Kemudiaan memuat surat dakwaan dan sesegera mungkin akan disidangkan," jelasnya. (Mg4/jpnn)

Berita Selanjutnya:
PKB Puji Presiden Jokowi

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso lengkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News