Jessica Segera Dijemput dari Polda Metro Jaya
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso lengkap alias P21 pada Kamis (26/5).
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mochammad Nasrum mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemindahan tahanan pada Polda Metro Jaya. Dengan begini, kata Nasrum, Jessica akan dijemput dan resmi jadi tahanan Kejati DKI Jakarta.
"Setelah P21, surat akan dikirim ke penyidik. Selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Mungkin besok yang bersangkutan (Jessica) akan diterima," kata dia di Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia menerangkan, setelah Jessica menjadi tahanan jaksa, maka pihaknya akan meneliti dan menggarap ulang berkas perkara tersebut. Nantinya, berkas itu akan dirampungkan dan tinggal diadukan di depan hakim dalam persidangan.
"Setelah menerima barang bukti dan tersangka, kami meneliti lagi. Kemudiaan memuat surat dakwaan dan sesegera mungkin akan disidangkan," jelasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso lengkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS