Jessica Sempat Dilarikan ke RS Polri, Ternyata....
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membawa Jessica Kumala Wongso ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Senin (25/4) malam. Pasalnya, tersangka kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu mengeluh sakit di bagian dadanya.
Lantaran khawatir Jessica jantungan, penyidik lantas melarikan penghuni Rutan Polda Metro Jaya itu ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. “Pegelnya di dada kiri," kata pengacara Jessica, Hidayat Boestam di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/4).
Namun, kata Hidayat, kondisi kliennya ternyata tidak menunjukkan gejala jantungan. "Tapi ternyata setelah dicek, Jessica cuma pegel tidak ada serangan jantung,” ujar Hidayat yang dalam kesempatan itu mendampingi ibunda Jessica, Imelda Wongso.
Lebih lanjut Hidayat mengatakan, Imelda pun langsung bergegas ke RS Polri Kramat Jati begitu mendengar kabar putrinya dirawat. "Sendiri, malam mamanya nemenin Jessica. Perlu ada baluran minyak kayu putih atau balsem," jelasnya.
Namun, tadi pagi Jessica sudah kembali lagi rutan Mapolda Metro Jaya. Karenanya Hidayat dan Imelda kembali menyambangi Rutan Polda Metro Jaya. "Mau jenguk Jessica mau tahu keadaannya sekarang," imbuhnya.
Lebih lanjut Hidayat menyinggung soal penahanan Jessica yang akan berakhir Kamis (28/4). Hidayat menuturkan, selama ini kliennya merasa tertekan karena terus menghitung jumlah hari di dalam tahanan.
"Berat badannya menurun. Pasti stres memikirkan dari hari ke hari bulan ke bulan tentang hal ini," pungkas Hidayat. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK