Jessica Tak Ajukan Penangguhan Penahanan, Ogah Gugat Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. "Saya tidak ajukan," tegas Yudi Wibowo pengacara Jessica, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam.
Jessica dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tadi malam.
Jessica disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Yudi mengatakan pihaknya belum berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Jessica.
Dia menegaskan, kalaupun mengajukan praperadilan pasti akan kalah. "Karena laporan polisi itu sudah satu alat bukti," tegasnya. "Kelemahan praperadilan di situ."
Menurut dia, satu laporan sama dengan satu alat bukti berdasarkan peraturan kapolri itu salah satu kelemahan praperadilan.
Padahal, kata dia, aturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. "KUHP sudah mengatur. KUHP dengan Perkap tinggi mana? Tinggi KUHP dengan asas hukum seperti itu," katanya.(boy/mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank