Jessica Tak Ajukan Penangguhan Penahanan, Ogah Gugat Praperadilan

jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. "Saya tidak ajukan," tegas Yudi Wibowo pengacara Jessica, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam.
Jessica dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tadi malam.
Jessica disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Yudi mengatakan pihaknya belum berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Jessica.
Dia menegaskan, kalaupun mengajukan praperadilan pasti akan kalah. "Karena laporan polisi itu sudah satu alat bukti," tegasnya. "Kelemahan praperadilan di situ."
Menurut dia, satu laporan sama dengan satu alat bukti berdasarkan peraturan kapolri itu salah satu kelemahan praperadilan.
Padahal, kata dia, aturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. "KUHP sudah mengatur. KUHP dengan Perkap tinggi mana? Tinggi KUHP dengan asas hukum seperti itu," katanya.(boy/mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Grobogan: Aipda IR Telah Dihukum Patsus
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan