Jessica tak Terima, Otto: Ada Lonceng Kematian di Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA – Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan, penasihat hukumnya, sangat tidak terima vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin. Ia menyatakan putusan vonis 20 tahun itu tidak adil.
“Saya tidak terima, dan tidak adil bagi saya,” kata Jessica menanggapi putusan hakim di persidangan PN Jakpus, Kamis (27/10).
Dia menyerahkan langkah hukum berikutnya kepada tim penasihat hukum. Sementara Otto bereaksi lebih keras.
Dia menilai putusan hakim tidak adil. Putusan yang dijatuhkan tidak berdasarkan hukum.
“Saya melihat ada lonceng kematian hukum dari persidangan ini. Maka kami melakukan banding,” tegas Otto di persidangan.
Dia prihatin dan sangat kecewa setelah mendengar putusan majelis hakim. Sebab, kata Otto, majelis tidak mempertimbangkan apa pun yang disodorkan tim penasihat hukum.
Jessica divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dengan racun sianida. Hakim menganggap perbuatan Jessica sangat keji dan sadis. (boy/jpnn)
JAKARTA – Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan, penasihat hukumnya, sangat tidak terima vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025