Jessica Tulis dan Baca Sendiri Pleidoinya

Termasuk diperbolehkan menulis semua curahan hatinya setelah mengikuti sidang selama berbulan-bulan.
Tim kuasa hukum bakal lebih membahas soal teknis. Termasuk keterangan saksi ahli dan alasan bahwa Jessica bukan pembunuh Mirna. ''Nanti kami jabarkan,'' ujarnya.
Otto mungkin menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggunaan closed circuit television (CCTV) sebagai barang bukti. ''Itu salah satunya,'' ucapnya
Namun, inti pleidoi yang dibacakan nanti adalah tidak adanya pembunuhan dari kasus tersebut. Apalagi, tidak ada bukti bahwa sianida berada di tubuh korban Mirna.
''Semua juga tahu tidak ada sianida,'' tegasnya.
Bila tidak ada sianida, dipastikan seharusnya perkara itu tidak ada.
''Kalau tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida. Tidak ada sianida, berarti tidak ada pembunuhan. Kok bisa ada kasus ini? Itu yang disoroti,'' jelas dosen di sejumlah kampus tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya hanya menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.
JPNN.com JAKARTA - Inilah kesempatan terdakwa pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso untuk membantah tuntutan jaksa dan upaya meyakinkan
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir