Jessica Tulis dan Baca Sendiri Pleidoinya
Termasuk diperbolehkan menulis semua curahan hatinya setelah mengikuti sidang selama berbulan-bulan.
Tim kuasa hukum bakal lebih membahas soal teknis. Termasuk keterangan saksi ahli dan alasan bahwa Jessica bukan pembunuh Mirna. ''Nanti kami jabarkan,'' ujarnya.
Otto mungkin menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggunaan closed circuit television (CCTV) sebagai barang bukti. ''Itu salah satunya,'' ucapnya
Namun, inti pleidoi yang dibacakan nanti adalah tidak adanya pembunuhan dari kasus tersebut. Apalagi, tidak ada bukti bahwa sianida berada di tubuh korban Mirna.
''Semua juga tahu tidak ada sianida,'' tegasnya.
Bila tidak ada sianida, dipastikan seharusnya perkara itu tidak ada.
''Kalau tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida. Tidak ada sianida, berarti tidak ada pembunuhan. Kok bisa ada kasus ini? Itu yang disoroti,'' jelas dosen di sejumlah kampus tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya hanya menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.
JPNN.com JAKARTA - Inilah kesempatan terdakwa pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso untuk membantah tuntutan jaksa dan upaya meyakinkan
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya