Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso beserta tim penasihat hukumnya keluar atau walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan pihaknya keberatan apabila dalam persidangan permohonan PK, jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa karena permohonan PK merupakan panggung kliennya sebagai pemohon.
"Yang Mulia Majelis Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," kata Hidayat sebelum keluar dari ruang persidangan.
Penasihat hukum berpendapat dalam sidang permohonan PK, jaksa seharusnya hanya menanggapi atau menyatakan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pihaknya, bukan justru menghadirkan pakar untuk diperiksa.
Menurut dia, apabila jaksa kembali menghadirkan ahli maka kondisinya akan sama dan mengulang kembali persidangan kasus pembunuhan berencana pada 2016.
"Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK," tuturnya.
Meski demikian, Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap memperbolehkan jaksa untuk menghadirkan ahli, sehingga mempersilakan Jessica beserta tim penasihat hukumnya untuk keluar dari ruang sidang.
"Nanti keberatan dari pemohon akan dicatat dalam nota persidangan," ujar Hakim Ketua.
Penasihat hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam mengatakan pihaknya keberatan apabila dalam persidangan permohonan PK, jaksa sebagai termohon menghadirkan ahli.
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik