Jessica Wongso Menerima Pembebasan Bersyarat, Wajib Lapor Sampai 2032
Minggu, 18 Agustus 2024 – 09:16 WIB
Deddy mengatakan Jessica menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI bernomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.
"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujarnya. (ast/jpnn)
Jessica Kumala Wongso menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Apa dasarnya?
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Hantor Situmorang Sebut Kemenkumham Membuka Pendaftaran CPNS
- Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar Promosikan Social Enterprise Indonesia di Hong Kong
- Dokumenter 'Ice Cold' Dianggap Turut Mengubah Persepsi soal Kasus Sianida
- Selamat, Kemnaker Raih Anugerah JDIHN Awards Terbaik III dari Kemenkumham
- TASPEN Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari Kemenkumham
- Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja