Jessica Wongso Menerima Pembebasan Bersyarat, Wajib Lapor Sampai 2032
Minggu, 18 Agustus 2024 – 09:16 WIB
Jessica Kumala Wongso, 2016. Foto: dok/JPNN
Deddy mengatakan Jessica menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI bernomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.
"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujarnya. (ast/jpnn)
Jessica Kumala Wongso menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Apa dasarnya?
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway