Jessica Wongso Menerima Pembebasan Bersyarat, Wajib Lapor Sampai 2032

Jessica Wongso Menerima Pembebasan Bersyarat, Wajib Lapor Sampai 2032
Jessica Kumala Wongso, 2016. Foto: dok/JPNN

Deddy mengatakan Jessica menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI bernomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.

"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujarnya. (ast/jpnn)

Jessica Kumala Wongso menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Apa dasarnya?


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News