JH Mencabuli Anak Tirinya, Sudah 10 Kali, Begini Modusnya
Jumat, 21 Januari 2022 – 11:06 WIB

Konferensi pers kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, bertempat di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (20/1). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Petuga Unit Reskrim Polsek Serang Baru langsung mengejar pelaku. JH kerap berpindah tempat dalam pelariannya.
"Tersangka ditangkap pada Sabtu, 15 Januari 2022 jam 16.00 WIB tertangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang, Kelapa Gading, Jakarta utara," ujar Deddy.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 D, Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, dan 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial JH (50) yang tega mencabuli anak tirinya berusia 14 tahun di wilayah Kampung Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir