JH Mengancam Begini Agar Anak Tirinya Mau Disetubuhi, Sungguh Bejat
jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap pria berinisial JH (50) yang tega mencabuli anak tirinya berusia 14 tahun di sebuah rumah, di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi mengatakan pelaku kerap mengancam korban agar menuruti kemauannya.
"JH menakuti korban dengan cara tidak akan memberikan uang biaya sekolah," kata Deddy dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1).
Selain mengancam, JH juga mengiming-imingi anak tirinya dengan ponsel.
"Pelaku juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban jika mau menuruti kemauan untuk disetubuhi," sambung Deddy.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah sepuluh kali melakukan aksi bejat terhadap korban.
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal Agustus 2020 hingga September 2020 sekitar jam 13.00," ujar Deddy.
Pada akhirnya, aksi cabul pelaku diketahui ibu korban yang langsung melaporkan kasus itu kepada polisi.
Polisi telah menangkap JH (50) yang tega mencabuli anak tirinya berusia 14 tahun. JH mengancam begini agar korban mau disetubuhi. Sungguh bejat!
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini