JH Mengancam Begini Agar Anak Tirinya Mau Disetubuhi, Sungguh Bejat
jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap pria berinisial JH (50) yang tega mencabuli anak tirinya berusia 14 tahun di sebuah rumah, di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi mengatakan pelaku kerap mengancam korban agar menuruti kemauannya.
"JH menakuti korban dengan cara tidak akan memberikan uang biaya sekolah," kata Deddy dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1).
Selain mengancam, JH juga mengiming-imingi anak tirinya dengan ponsel.
"Pelaku juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban jika mau menuruti kemauan untuk disetubuhi," sambung Deddy.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah sepuluh kali melakukan aksi bejat terhadap korban.
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal Agustus 2020 hingga September 2020 sekitar jam 13.00," ujar Deddy.
Pada akhirnya, aksi cabul pelaku diketahui ibu korban yang langsung melaporkan kasus itu kepada polisi.
Polisi telah menangkap JH (50) yang tega mencabuli anak tirinya berusia 14 tahun. JH mengancam begini agar korban mau disetubuhi. Sungguh bejat!
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak