Jhon Key Terancam 20 Tahun Penjara
Sabtu, 18 Februari 2012 – 19:28 WIB
JAKARTA — Selain menghadiahi timah panas di kaki kanan Jhon Key, polisi kini mengancam tersangka dugaan pembunuhan pimpinan PT Sanex Steel Indonesia itu 20 tahun penjara. Ini merupakan konsekuensi dari deretan pasal yang menjerat Key. Penangkapan ini dilakukan Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Namun penagkapan itu tak berjalan mulus. Polisi menebak kaki kanan Jhon Kei dengan alasan melakukan perlawanan. Akibatnya kini pria asal Maluku tersebut harus menjalani perawatan.
‘’ Dia dijerat pasal pasal 340 KUHP subsider 338 junto 55 ayat 1 junto 56. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup,’’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Sabtu (18/2).
Seperti diketahui sebelumnya Polisi Jaya menagkap John Refra atau yang lebih dikenal sebagai John Key Jumat (17/2) malam. Penangkapan ini atas dugaan keterlibatan pria bertato tersebut dalam kasus pembunuhan Ayung alias Tan Harry Tantono pimpinan PT Sanex Steel Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA — Selain menghadiahi timah panas di kaki kanan Jhon Key, polisi kini mengancam tersangka dugaan pembunuhan pimpinan PT Sanex Steel
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang: Anaknya Penurut
- Modus Pencurian BBM Bersubsidi di Bali Bikin Geram
- Polisi Akan Bongkar Kuburan Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos