Jhoni Allen Sebut Kubu AHY Sedang Panik
Jumat, 12 Maret 2021 – 15:08 WIB
"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka melanggar konstitusi yang sudah diakui negara," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra Putra di PN Jakarta Pusat, Jakarta.
Herzaky juga menyebut sepuluh orang yang terlibat KLB di Deli Sedang itu melanggar UU Parpol, terutama soal aturan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan baru di partai yang sama.
"Kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan lagi," ujar dia.(ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jhoni Allen tetap menghargai langkah kubu AHY menggunakan hukum dalam menyelesaikan persoalan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Jubir PD: Prabowo Berpihak pada Rakyat Kecil
- Prabowo Ketemu Para Ketum Parpol, PPN 12 Persen Dibatalkan?
- Natal 2024: Prabowo Renovasi Gereja di Kawasan Transmigrasi Salor Papua Selatan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah