Jhoni Allen Sebut Kubu AHY Sedang Panik
Jumat, 12 Maret 2021 – 15:08 WIB
"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka melanggar konstitusi yang sudah diakui negara," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra Putra di PN Jakarta Pusat, Jakarta.
Herzaky juga menyebut sepuluh orang yang terlibat KLB di Deli Sedang itu melanggar UU Parpol, terutama soal aturan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan baru di partai yang sama.
"Kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan lagi," ujar dia.(ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jhoni Allen tetap menghargai langkah kubu AHY menggunakan hukum dalam menyelesaikan persoalan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ketum IKA SKMA: Keanekaragaman Hayati Kunci Sukses Kehutanan Indonesia Maju
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Demokrat Setor Nama Calon Menteri kepada Prabowo, Mendapat Jatah 4 Kursi?
- Dilantik Menjadi Anggota DPR Ke-4 Kalinya, Herman Khaeron Janji Bersuara Lebih Nyaring
- AHY Serukan Perjuangan Total Menangkan Khofifah-Emil di Pilkada Jatim
- Demokrat Nyaman Jika PDIP Gabung Koalisi Prabowo? Ini Reaksi Irwan Fecho