Jhoni Allen Sebut Kubu AHY Sedang Panik

Jhoni Allen Sebut Kubu AHY Sedang Panik
Jhoni Allen Marbun. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka melanggar konstitusi yang sudah diakui negara," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra Putra di PN Jakarta Pusat, Jakarta.

Herzaky juga menyebut sepuluh orang yang terlibat KLB di Deli Sedang itu melanggar UU Parpol, terutama soal aturan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan baru di partai yang sama.

"Kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan lagi," ujar dia.(ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Jhoni Allen tetap menghargai langkah kubu AHY menggunakan hukum dalam menyelesaikan persoalan.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News