Jhoni Allen Sebut Kubu AHY Sedang Panik
Jumat, 12 Maret 2021 – 15:08 WIB

Jhoni Allen Marbun. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka melanggar konstitusi yang sudah diakui negara," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra Putra di PN Jakarta Pusat, Jakarta.
Herzaky juga menyebut sepuluh orang yang terlibat KLB di Deli Sedang itu melanggar UU Parpol, terutama soal aturan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan baru di partai yang sama.
"Kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan lagi," ujar dia.(ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jhoni Allen tetap menghargai langkah kubu AHY menggunakan hukum dalam menyelesaikan persoalan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- Prabowo Bertemu Megawati, Demokrat Singgung Soal Sikap Patriot
- Apresiasi Langkah Pemerintah Merespons Tarif Impor Trump, Demokrat: Pendekatan Cerdas
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta