Jhoni & Santos Tagih Utang Pelanggan Sabu-Sabu, Duh Senjata Apinya Ngeri

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel mengamankan dua pucuk senpi rakitan dari pemiliknya di Kabupaten Muara Enim, Rabu (17/11) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan tersebut dari Operasi Cipta Kondisi 2021 dengan sasaran senjata api (senpi) rakitan dengan mengamankan tersangka Jhoni Indra alias Jhoni, 43, dan Santos, 31.
Tersangka Jhoni merupakan seorang bandar sabu-sabu.
Di hadapan petugas, tersangka Jhoni mengaku senpi rakitan itu kerap digunakan untuk menakut-nakuti pembeli sabu-sabu yang menunggak bayar atau yang memiliki utang.
“Sengaja saya bawa senpi rakitan untuk menagih utang kepada pelanggan yang belum bayar. Kalau ada yang macet bayarnya langsung saya bawa senpi rakitan yang laras pendek,” terang tersangka Jhoni, saat dihadirkan pada rilis ungkap kasusnya di Jatanras, Rabu (17/11) siang.
Petugas juga mengamankan tersangka Santos, 31, yang juga ikut terlibat menyimpan senpira.
Santos mengaku mendapatkan senjata laras panjang tersebut dari hasil barter dengan sabu-sabu dari tersangka Jhoni.
Saya barter dengan sabu-sabu senilai Rp 1,8 juta. Kebetulan ada yang menawarkan. Senpi laras panjang itu lengkap dengan amunisinya,” ucapnya.
Polda Sumsel mengamankan dua pucuk senpi rakitan dari pemiliknya di Kabupaten Muara Enim, Rabu (17/11) sekitar pukul 01.30 WIB.
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam