Jhonny Allen Belum Tersangka
Selasa, 21 Mei 2013 – 16:00 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan, status Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun yang disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penggelapan tanah, tidak benar. "Surat yang beredar itu SP2HP, bukan surat penetapan sebagai tersangka, SP2HP itu milik pelapor, bukan untuk terlapor atau saksi," jelasnya.
Menurutnya, status yang bersangkutan dalam kasus dugaan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro itu masih saksi. "Saat ini Polda sudah memeriksa delapan saksi, termasuk Jhonny," kata Rikwanto dikonfirmasi JPNN.COM, Selasa (21/5).
Baca Juga:
Dia juga menyebut surat yang beredar di kalangan wartawan yang disebut sebagai SP2HP, bukanlah surat penetapan tersangka atas nama Jhonny Allen Marbun. Tapi surat itu milik pelapor.
Baca Juga:
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan, status Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun yang disebut-sebut
BERITA TERKAIT
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan