Jhonny Allen Belum Tersangka
Selasa, 21 Mei 2013 – 16:00 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan, status Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun yang disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penggelapan tanah, tidak benar. "Surat yang beredar itu SP2HP, bukan surat penetapan sebagai tersangka, SP2HP itu milik pelapor, bukan untuk terlapor atau saksi," jelasnya.
Menurutnya, status yang bersangkutan dalam kasus dugaan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro itu masih saksi. "Saat ini Polda sudah memeriksa delapan saksi, termasuk Jhonny," kata Rikwanto dikonfirmasi JPNN.COM, Selasa (21/5).
Baca Juga:
Dia juga menyebut surat yang beredar di kalangan wartawan yang disebut sebagai SP2HP, bukanlah surat penetapan tersangka atas nama Jhonny Allen Marbun. Tapi surat itu milik pelapor.
Baca Juga:
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan, status Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun yang disebut-sebut
BERITA TERKAIT
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Kecewa dengan Kinerja Kapolda Papua Barat, Senator PFM: Sebaiknya Dicopot Saja
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum