Jhonny Allen Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan?
Selasa, 21 Mei 2013 – 15:06 WIB

Jhonny Allen Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan?
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diketahui dari dokumen berupa surat yang beredar di kalangan wartawan dengan kepala surat berlogo Polda Metro Jaya.
Surat itu berasal dari Direktotrat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor B/253/V/2013/Ditreskrum itu berisi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Surat itu terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang dilakukan Jhonny. Pelapornya adalah Selestinus A Ola.
Selain itu dalam surat tersebut juga tercantum nama-nama saksi terkait dugaan kasus penggelepan yang dilakukan Jhonny. Saksi-saksi tersebut antara lain Salestinus A Ola, Anda M Situmorang, Pardamean Hutapea Mastuti SH, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, Mastuti SG, dan Siti Narwiyah.
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diketahui
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara