Jhonny Allen Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan?
Selasa, 21 Mei 2013 – 15:06 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diketahui dari dokumen berupa surat yang beredar di kalangan wartawan dengan kepala surat berlogo Polda Metro Jaya.
Surat itu berasal dari Direktotrat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor B/253/V/2013/Ditreskrum itu berisi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Surat itu terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang dilakukan Jhonny. Pelapornya adalah Selestinus A Ola.
Selain itu dalam surat tersebut juga tercantum nama-nama saksi terkait dugaan kasus penggelepan yang dilakukan Jhonny. Saksi-saksi tersebut antara lain Salestinus A Ola, Anda M Situmorang, Pardamean Hutapea Mastuti SH, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, Mastuti SG, dan Siti Narwiyah.
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diketahui
BERITA TERKAIT
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan