Jhonny Situanda Terancam Dijemput Paksa
Senin, 24 Mei 2010 – 22:43 WIB
JAKARTA - Mangkirnya mantan pengacara Komjen (pol) Susno Duadji, Jhonny Situanda dalam pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (24/5) ini membuat Polri mempertimbangkan perlunya penjemputan paksa. Pasalnya sudah dua kali Jhonny tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polisi.
Namun panggilan paksa itu baru akan dilakukan jika panggilan selanjutnya masih tak digubris. "Kalau meremehkan panggilan ketiga, kita bawa. Panggilan ketiga itu disertai surat perintah membawa," ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen (pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Senin (24/5) petang.
Baca Juga:
Sedianya Johnny, diperiksa penyidik hari ini. Sebelumnya, Jhonny juga sudah dipanggil untuk diperiksa pada 19 Mei lalu. Namun ia tak memenuhi panggilan pertama dan kedua dengan alasan tengah berada di luar negeri.
Mabes Polri berharap Johnny segera pulang dan datang dengan sukarela untuk dimintai keterangan. Menurut Zainuri, Polisi sebenarnya berharap jangan sampai ada penjemputan paksa. Namun jika tetap mangkir, Polisi jelas menempuh cara lain untuk menghadirkan Jhonny. "Kalau dia kondisinya normal tapi di luar negerinya lama-lama, ya kita lihat saja pasti ada upaya hukum yang lain," tambahnya.
JAKARTA - Mangkirnya mantan pengacara Komjen (pol) Susno Duadji, Jhonny Situanda dalam pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (24/5) ini membuat Polri
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya