Jhony Allen Tangkis Tudingan AHD
Soal Uang Rp 1 Miliar
Senin, 22 Juni 2009 – 17:12 WIB
JAKARTA — Johny Allen Marbun, politisi Partai Demokrat yang diduga terlibat dalam dugaan suap dana stimulus pembangunan pelabuhan laut dan udara di Indonesia Timur membantah telah menerima uang Rp 1 miliar dari Abdul Hadi Djamal (AHD). Sebaliknya, Jhony Allen justru menuding politisi PAN asal Sulawesi Selatan itu berbohong.
Bantahan Jhonny Allen itu disampaikannya saat bersaksi dalam persidangan atas terdakwa kasus suap dana stimulus, Darmawati Dareho, di Pengadilan Tipikor, Senin (22/6). “Saya jarang berkomunikasi dengan pak Hadi Djamal, apalagi bertemu dan makan bersama,” tegas Allen saat memberikan kesaksian dalam persidangan Darmawati Dareho, terdakwa kasus suap yang melibat AHD di PN Tipikor, Senin (22/6).
Baca Juga:
Jhony mengaku tidak pernah mengeluhkan soal kekurangan dana kampanye untuk pembelian spanduk, umbul-umbul, dan hal lain ke AHD. "Termasuk komplain soal kekurangan dana Rp 1 miliar yang diserahkan Abdul Hanan (asisten pribadi AHD)," sebut Jhony Allen.
Meski tidak mengakui tentang dana Rp 1 miliar tersebut, namun Allen mengakui pernah bertemu AHD di Hotel Mulia. Hanya saja dia mengaku tidak ingtat lagi kapan pertemuan itu “Saya itu kalau ada janjian ya di Hotel Mulia, tapi saya tidak pernah janjian dengan Pak Hadi. Pernah bertemu, cuma say hello saja dan itu kebetulan saja. Saya lupa, apa tanggal 23 Februari karena seingat saya malamnya ada pembahasan anggaran di DPR,” ujarnya.
JAKARTA — Johny Allen Marbun, politisi Partai Demokrat yang diduga terlibat dalam dugaan suap dana stimulus pembangunan pelabuhan laut dan
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar