JHT Berperan Dalam Menekan Angka Kemiskinan Lansia

JHT Berperan Dalam Menekan Angka Kemiskinan Lansia
Pemerintah kini telah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yakni ketika memasuki usia pensiun 56 tahun. Ilustasri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Program Jaminan Hari Tua (JHT), yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai turut berperan dalam menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teguh Dartanto menjelaskan, angka harapan hidup berada pada usia 71 tahun.

Sementara itu, JHT memberikan perlindungan kepada pekerja sejak usia 56 tahun.

Menurutnya, secara statistik masyarakat dengan usia 56-71 tahun mayoritas tergolong rentan miskin, sehingga membutuhkan jaminan perlindungan sosial yang kokoh.

Dia menilai, secara normatif program tersebut memberikan jaminan kelayakan hidup kepada masyarakat pekerja selama 15 tahun, bahkan berpotensi lebih lama.

"Ide dasar JHT ini untuk menyiapkan usia pensiun dan ada minimum pendapatan untuk hidup. Dan pengalaman negara lain penyalurannya memang diumur tertentu, walaupun boleh ada yang diambil sebagian pada periode tertentu semisal 10 atau 30 persen. Tetapi gak bisa diambil 100 persen ketika berhenti bekerja atau apa pun itu. Jadi memang yang tepat seperti ini," kata dia, Kamis (16/2).

Menurutnya, dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan memang bersumber dari iuran peserta.

Namun dia mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak memperpanjang polemik aturan pencairan JHT yang tertuang di dalam Permenaker No. 2/2022.

Program Jaminan Hari Tua (JHT), yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai turut berperan dalam menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News