JHT Hanya Menjangkau PNS, TNI dan Polri, PPPK Terpaksa Menyisihkan Duit Sendiri untuk Hari Tua
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) sejak Juni 2021.
Namun, PMK Nomor: 66/PMK 02/2021 tertanggal 14 Juni itu hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Sementara, ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum masuk sebagai penerima JHT.
"Kami berharap dengan lahirnya aturan PMK terbaru, PPPK tetap bisa terwacanakan untuk mendapatkan JHT sebagaimana yang pernah dilontarkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana," kata guru PPPK Ahmad Saifuddin kepada JPNN.com, Selasa (13/7).
Menurut dia, PPPK hanya mendapatkan fasilitas JKK dan JKM, sedangkan JHT belum meskipun dalam leger gaji ada tercantum soal jaminan tersebut.
Soal kemampuan keuangan negara, Ahmad yakin kalau ada niat pasti bisa. Dia menegaskan bahwa negara mampu memberikan JHT untuk PPPK.
Ahmad bahkan menegaskan apabila PPPK diberikan JHT, maka masyarakat akan tertarik melamar PPPK ketimbang CPNS.
"Yang bikin orang setengah hati melamar PPPK, kan, karena masalah JHT dan masa kerja yang menggunakan sistem kontrak," ujarnya.
Ahmad Saifuddin mengatakan banyak honorer K2 yang lulus PPPK menyisihkan gajinya Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu buat masa pensiun dan hari tua. Hal itu dikarenakan belum ada kepastian PPPK mendapatkan jaminan hari tua (JHT).
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir