JHT Hanya Menjangkau PNS, TNI dan Polri, PPPK Terpaksa Menyisihkan Duit Sendiri untuk Hari Tua
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) sejak Juni 2021.
Namun, PMK Nomor: 66/PMK 02/2021 tertanggal 14 Juni itu hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Sementara, ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum masuk sebagai penerima JHT.
"Kami berharap dengan lahirnya aturan PMK terbaru, PPPK tetap bisa terwacanakan untuk mendapatkan JHT sebagaimana yang pernah dilontarkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana," kata guru PPPK Ahmad Saifuddin kepada JPNN.com, Selasa (13/7).
Menurut dia, PPPK hanya mendapatkan fasilitas JKK dan JKM, sedangkan JHT belum meskipun dalam leger gaji ada tercantum soal jaminan tersebut.
Soal kemampuan keuangan negara, Ahmad yakin kalau ada niat pasti bisa. Dia menegaskan bahwa negara mampu memberikan JHT untuk PPPK.
Ahmad bahkan menegaskan apabila PPPK diberikan JHT, maka masyarakat akan tertarik melamar PPPK ketimbang CPNS.
"Yang bikin orang setengah hati melamar PPPK, kan, karena masalah JHT dan masa kerja yang menggunakan sistem kontrak," ujarnya.
Ahmad Saifuddin mengatakan banyak honorer K2 yang lulus PPPK menyisihkan gajinya Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu buat masa pensiun dan hari tua. Hal itu dikarenakan belum ada kepastian PPPK mendapatkan jaminan hari tua (JHT).
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu