JICT Melanggar Aturan Terkait PHK 400 Pekerja Outsourcing
Selasa, 16 Oktober 2018 – 03:26 WIB

Sebanyak 400 pekerja outsourcing JICT yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) diputus kontrak sepihak oleh manajemen menggelar aksi. Foto: Ist
“Selanjutnya SPC akan mengawal proses eksekusi sesuai penetapan pengesahan pengadilan. SPC juga mengecam setiap kegiatan outsourcing yang melanggar aturan baik di BUMN maupun sektor swasta. Hal ini agar terwujudnya keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Sabar.(fri/jpnn)
Sebanyak 400 pekerja outsourcing JICT yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) diputus kontrak sepihak oleh manajemen.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Kaya Susah
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan