JICT Melanggar Aturan Terkait PHK 400 Pekerja Outsourcing

JICT Melanggar Aturan Terkait PHK 400 Pekerja Outsourcing
Sebanyak 400 pekerja outsourcing JICT yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) diputus kontrak sepihak oleh manajemen menggelar aksi. Foto: Ist

“Selanjutnya SPC akan mengawal proses eksekusi sesuai penetapan pengesahan pengadilan. SPC juga mengecam setiap kegiatan outsourcing yang melanggar aturan baik di BUMN maupun sektor swasta. Hal ini agar terwujudnya keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Sabar.(fri/jpnn)


Sebanyak 400 pekerja outsourcing JICT yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) diputus kontrak sepihak oleh manajemen.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News