Jihad Tidak Harus Menggunakan Senjata
jpnn.com, JAKARTA - Jihad memiliki arti yang sangat luas. Membela bangsa juga termasuk jihad.
“Karena dengan kemerdekaan yang diraih bangsa ini, para pejabatnya atau penguasanya harus bisa berusaha untuk menyejahterakan rakyatnya. Bisa juga memberdayakan ekonominya serta bisa melindungi keyakinan-keyakinan agama yang dipeluk oleh rakyatnya. Itu juga merupakan jihad pemerintah melalui seluruh aparatnya terhadap bangsa demi rakyatnya,” ujar Ketua Ikatan Dai Indonesia KH. Ahmad Satori Ismail di Jakarta, Selasa (10/10).
Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, pemerintah dan rakyat tak bisa melakukan itu semua jika Indonesia tidak merdeka.
“Kewajiban untuk membela negara agar rakyatnya bisa terlindungi semua kepentingannya baik ekonomi, politik, pendidikan sampai masalah melindungi keyakinanya itu adalah suatu kewajiban semua warga negara. Bukan hanya pemerintahnya,” imbuh Satori.
Dia menambahkan, jika Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 dijadikan patokan, membela negara adalah suatu kewajiban.
“Sehingga jangan sampai negara kita dijajah oleh bangsa lain. Ini berlaku bagi semua pemeluk agama apa pun karena sebagai rakyat sudah seharusnya untuk membela bangsanya,” kata Satori.
Dia meyakini semua agama di Indonesia akan melakukan pengorbanan untuk negara.
“Saya yakin agama yang lain juga melakukan demikian di mana para pengikutnya sama-sama untuk memiliki niat yang baik pada negeri ini dalam usaha memelihara keyakinannya,” tutur pria kelahiran Cirebon, 6 Desember 1955 ini .
Jihad memiliki arti yang sangat luas. Membela bangsa juga termasuk jihad.
- Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Dukung Brand yang Penuhi 10 Kriteria Produk Nasional
- Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Apresiasi Langkah MUI Hadirkan Kriteria Produk Terafiliasi Israel
- Ini Usulan MUI untuk Mengurangi Risiko Kematian Jemaah Haji Lansia
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Luncurkan Buku Islam di Krimea, MUI Serukan Perdamaian Dunia
- Arahan Khusus MUI Menjelang Ramadan: Boikot Produk Terafiliasi Israel