Jika Ada Pelayanan PNS Kurang Maksimal Setelah Libur Lebaran, Laporkan !
jpnn.com, MADIUN - Cuti panjang hari raya Idulfitri sudah berjalan 11 hari bagi aparat sipil negara alias PNS.
Karena itu pada hari pertama kerja Walikota Madiun Maidi memastikan tidak beri kelonggaran cuti tambahan untuk ASN di lingkup pemerintahan.
BACA JUGA : Eits, PNS Tak Boleh Tambah Cuti Setelah Lebaran
Hal tersebut disampaikan Walikota Madiun di sela - sela acara halalbihalal di Balai Kota Madiun.
"Sudah hampir 11 hari cuti bersama hari raya maka seluruh pegawai harus masuk dan menyelesaikan tugas dalam melayani masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA : Anies Siapkan Sanksi untuk 185 PNS DKI
Maidi mengimbau kepada seluruh kantor pelayanan dan rumah sakit untuk siap melayani masyarakat.
Dia tidak memberikan kelonggaran terkecuali cuti izin sakit. Masyarakat diimbau jika ada pelayanan tidak maksimal bisa melaporkan kepada Pemerintah Kota Madiun.
Masyarakat diimbau jika ada pelayanan PNS tidak maksimal setelah libur lebaran bisa melaporkan kepada pemerintah kota.
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Rapat Uji Coba SIOLA dan SILENTIK BRIN untuk Optimalkan Pelayanan Publik
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
- Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Konsistensi Kepala Daerah Berinovasi
- Wamendagri Ribka Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Inovasi Pemerintahan
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- Pemerintah Daerah Diminta Mempermudah Pelayanan Lewat Cara ini