Jika Ada yang Kenal Pria ini, Siap-Siap Saja Ya

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial FR (31), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di wilayah Kampung Cakung, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/3) pagi.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Kami menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 1,16 gram," kata Zain dalam keterangan tertulis, Senin (4/4).
Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan handphone milik pelaku dan saat dicek ditemukan perbincangan transaksi sabu-sabu.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Zain. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial FR (31), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba