Jika Ada yang Kenal Pria ini, Siap-Siap Saja Ya
jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial FR (31), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di wilayah Kampung Cakung, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/3) pagi.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Kami menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 1,16 gram," kata Zain dalam keterangan tertulis, Senin (4/4).
Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan handphone milik pelaku dan saat dicek ditemukan perbincangan transaksi sabu-sabu.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Zain. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial FR (31), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri