Jika Agus Rahardjo Ogah Diperiksa, Imbasnya Bakal ke KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta Agus Rahardjo yang kini menjadi ketua di lembaga antirasuah itu agar bersedia memberikan keterangan penyidik terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menurut Abdullah, jika Agus menolak diperiksa maka dampaknya justru pada masa depan KPK. Sebab, bisa saja kinerja KPK menurun karena ketuanya ternyata tak mau diperiksa dalam kasus dugaan korupsi.
"Jika kinerja lembaga turun, kepercayaan masyarakat menurun. Jika kepercayaan masyarakat turun maka hal itu merupakan awal kehancuran KPK," kata Abdullah saat dihubungi, Sabtu (22/10).
Meski demikian Abdullah meyakini mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu akan siap untuk diperiksa oleh penyidik. Terlebih, pemeriksaan itu dalam kapasitas Agus sebagai mantan ketua LKPP.
"Saya pikir beliau mau. Karena tanggungjawab beliau sebagai pemimpin," ujar Abdullah.
Nama Agus muncul dalam pusaran korupsi e-KTP karena disebut oleh mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (20/10), Gamawan menyatakan bahwa dirinya pernah melakukan presentasi terkait proyek e-KTP itu di KPK.
Saat itu, KPK meminta Gamawan untuk mengajak LKPP ikut mendampingi proyek tersebut. Dia juga meyakini proyek pengadaan e-KTP sudah sesuai prosedur.
Sedangkan Agus justru menyatakan bahwa Kemendagri tak menggubris saran LKPP. Wallhasil, proyek senilai Rp 6 triliun itu berujung dengan kasus dugaan korupsi dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2 triliun.
JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta Agus Rahardjo yang kini menjadi ketua di lembaga antirasuah
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub