Jika Ahmad Dhani tak Datang Hari Ini, Siap Dijemput Paksa

Jika Ahmad Dhani tak Datang Hari Ini, Siap Dijemput Paksa
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Ahmad Dhani kini dicegah keluar negeri oleh pihak imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

Upaya pencegahan sesuai dengan surat yang dilayangkan Polda Jatim kepada pihak Imigrasi. Isinya mengantisipasi Dhani pergi ke luar negeri.

Terkait surat Polda Jatim ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera.

Sejak Jumat lalu, Polda Jatim telah melayangkan surat pencegahan Dhani, ke pihak Imigrasi Jawa Timur dan ditembuskan ke Imigrasi Pusat.

"Upaya ini merupakan langkah antisipasi agar Ahmad Dhani tidak meninggalkan Indonesia," ujar Kombes Frans.

Tak hanya itu, Polda Jatim akan memanggil lagi Dhani untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terutama terkait kasus penggelapan penipuan, dengan batas akhir 23 Oktober, hari ini.

"Jika Ahmad Dhani tak memenuhi panggilan atau mangkir, maka kami akan melakukan penjemputan paksa," kata Kombes Frans Barung Mangera. (pul/jpnn)


Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka akibat ujaran kebencian yang dilontarkannya melalui video di medsos.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News