Jika Anas Tersangka PD Langsung KLB
Senin, 25 Juni 2012 – 21:10 WIB
JAKARTA - Ruhut Sitompul lagi-lagi menyerang kubu Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Kali ini tidak hanya meminta Anas mundur. Namun, Ketua Departemen Kominfo DPP Partai Demokrat itu menyatakan, jika nantinya Anas berstatus tersangka, maka langsung digelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Ruhut juga membantah terhadap opini yang berkembang, yang menyebut bahwa jika pun telah menjadi tersangka, posisi Anas tidak bisa diganggu-gugat. ”Opini itu datang dari kelompok Anas yang khawatir kalau Anas kena mereka juga kena dampaknya. Mereka pasti takut hal itu terjadi,” tambahnya.
Alasan Ruhut, ada kode etik Partai Demokrat (PD) yang mewajibkan setiap kader PD mundur atau dihentikan dari jabatannya jika jadi tersangka kasus pidana. Oleh karena itu, menurut Ruhut tidak ada alasan bagi Anas untuk tidak mundur atau dimundurkan kalau sudah jadi tersangka.
Baca Juga:
“Aturan itu ada. Nyatanya kan bisa dilihat beberapa kasus seperti Angelina Sondakh yang diberhentikan dari jabatan Wasekjen, Nazaruddin yang diberhentikan dari bendahara umum, juga ada Gubernur Bengkulu dan juga Walikota Bukittinggi serta lainnya, semuanya harus melepas jabatannya. Jadi ada itu aturan dan diketahui oleh semua kader,” kata Ruhut kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (25/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Ruhut Sitompul lagi-lagi menyerang kubu Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Kali ini tidak hanya meminta Anas mundur. Namun, Ketua
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Persiapan Khusus Luthfi-Yasin Jelang Debat Ketiga Pilgub Jateng
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Ingin Teruskan Program Anies yang Ditolak PDIP, Pram Tegaskan Bukan Gubernur Partai
- Kaesang Yakin Heri-Vinsen Akan Memperbaiki Kabupaten Landak
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan