Jika Anda Mengenal Pria Ini, Siap-Siap Saja, Ya
Rabu, 19 Januari 2022 – 14:20 WIB
![Jika Anda Mengenal Pria Ini, Siap-Siap Saja, Ya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/19/pria-berinisial-fk-37-pengedar-narkoba-jenis-sabu-sabu-yang-0lga.jpg)
Pria berinisial FK (37), pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, saat diamankan di Mapolda Banten. Foto: Humas Polda Banten
FK kemudian bersama barang bukti dibawa polisi ke Mapolda Banten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"FK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Suhermanto. (cr1/jpnn)
Pria berinisial FK (37) kini telah diamankan polisi. Sedangkan OJ masih diburu petugas.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang