Jika Anda Terima Pesan Pemberitahuan Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Waspadalah
Jumat, 07 Oktober 2022 – 12:01 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Kebun Kopi Terungkap, Pelaku Ternyata Edo Agus, Menangis Saat Diinterogasi
"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli," kata Ibrahim.(antara/jpnn)
Polisi meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- WhatsApp Makin Seru Lewat Fitur Musik di Status
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Pendiri Telegram Ejek WhatsApp, Ini Katanya
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar