Jika Anggaran Pendidikan 20% APBN, tak Ada Keluhan Guru Honorer

Jika Anggaran Pendidikan 20% APBN, tak Ada Keluhan Guru Honorer
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas DPR RI

Menurut Fikri, sisa dana itu ada di kementerian lain. Terbanyak digunakan untuk transfer daerah yang berjumlah sekitar Rp 260 triliun. “Lantas yang dana itu ke mana? Itu Rp 260 triliun lebih dana transfer daerah, kemudian sebagiannya ada DAK. DAK itu ada fisik dan nonfisik, ada juga dana BOS dan sebagainya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Fikri juga menyotori adanya nomenklatur lucu dan tidak lazim di dalam anggaran pendidikan yang bernama Dana Transfer Umum yang Diperkirakan untuk Pendidikan. Menurut Fikri, pada 2019 lalu, dialokasi Rp 168 triliun pada nomenklatur tersebut. Pada 2020, lanjut dia, dialokasikan Rp 166 triliun.

“Dana Transfer Umum yang Diperkirakan untuk Pendidikan, silakan nanti kalau ini akan dipublikasikan nanti didengar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan. Kalau mungkin Mas Menteri (Nadiem Makarim) belum paham saya beritahu ini. Jadi, ada Dana Transfer Umum yang Diperkirakan untuk Pendidikan,” kata Fikri. (boy/jpnn)

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih membeber masalah anggaran pendidikan di APBN, dikaitkan dengan nasib guru honorer.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News