Jika Anggaran Pendidikan 20% APBN, tak Ada Keluhan Guru Honorer
Menurut Fikri, sisa dana itu ada di kementerian lain. Terbanyak digunakan untuk transfer daerah yang berjumlah sekitar Rp 260 triliun. “Lantas yang dana itu ke mana? Itu Rp 260 triliun lebih dana transfer daerah, kemudian sebagiannya ada DAK. DAK itu ada fisik dan nonfisik, ada juga dana BOS dan sebagainya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Fikri juga menyotori adanya nomenklatur lucu dan tidak lazim di dalam anggaran pendidikan yang bernama Dana Transfer Umum yang Diperkirakan untuk Pendidikan. Menurut Fikri, pada 2019 lalu, dialokasi Rp 168 triliun pada nomenklatur tersebut. Pada 2020, lanjut dia, dialokasikan Rp 166 triliun.
“Dana Transfer Umum yang Diperkirakan untuk Pendidikan, silakan nanti kalau ini akan dipublikasikan nanti didengar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan. Kalau mungkin Mas Menteri (Nadiem Makarim) belum paham saya beritahu ini. Jadi, ada Dana Transfer Umum yang Diperkirakan untuk Pendidikan,” kata Fikri. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih membeber masalah anggaran pendidikan di APBN, dikaitkan dengan nasib guru honorer.
Redaktur & Reporter : Boy
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga