Jika Aturan Ini Disahkan KPU, Ahok Bakal...
Senin, 18 April 2016 – 20:14 WIB
Selain itu, Hadar juga mengatakan, usulan belum bersifat final. Karena masih berupa rancangan Peraturan KPU. Karenanya, dapat dipertimbangkan ulang setelah ada masukan dari berbagai pihak.
"Nanti akan kami cek kembali apakah kebijakan itu perlu seketat itu, tepat atau tidak, kan ada masukan kira-kira apakah perlu. Kalau toh iya bertahan saja kayak kemarin (tanpa dibubuhi materai,red)," ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memberlakukan aturan ketat bagi pasangan bakal calon kepala daerah yang hendak maju lewat jalur perseorangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS