Jika Bersalah, Anas Bakal Dimiskinkan
Handika meminta agar jika nanti dilakukan penyitaan terhadap aset Anas, KPK terlebih dulu memberikan penjelasan. "KPK harus memiliki bukti dulu harta itu dari korupsi apa dan bagaimana. Dengan begitu tidak main sita dan sembarangan," ujarnya.
Terkait permintaan itu, Johan Budi mengungkapkan dalam pencucian uang, terdakwalah yang nantinya melakukan pembuktian terbalik jika harta yang disita itu bukan dari korupsi. Hal ini memang selama ini terjadi dalam persidangan sejumlah koruptor yang dijerat dengan pencucian uang oleh KPK.
Sekedar mengingatkan, Anas merupakan satu dari sekian koruptor yang dijerat pencucian uang oleh KPK. Sebelumnya ada nama, Angelina Sondakh (korupsi Wisma Atlet), Irjenpol Djoko Susilo (Simulator SIM), Lutfhi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah (suap pengurusan kuota daging import).
Para terdakwa ini juga tak berdaya melakukan pembuktian terbalik di persidangan.
Dalam sejumlah perkara itu KPK memang berhasil menerapkan dakwaan pencucian uang yang diikuti dengan penyitaan aset. Saat ini sejumlah tersangka korupsi seperti Rudi Rubiandini, Deviardi (suap SKK Migas, Akil Mochtar dan Tubagus Chaery Wardhana (suap sengketa pilkada) juga tengah menghadapi jeratan pencucian uang. (gun)
JAKARTA -- Jika terbukti bersalah, Anas Urbaningrum sepertinya bakal mendekam di penjara dalam waktu lama. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket