Jika Boven Digoel Bergolak, Pemda Lepas Tangan
Rabu, 21 April 2010 – 18:55 WIB
Jika Boven Digoel Bergolak, Pemda Lepas Tangan
JAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel, Marcelius Keroarero, menegaskan bahwa pemda setempat lepas tangan dan menolak bertanggungjawab sekiranya terjadi konflik pasca ditangkapnya Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo oleh KPK. "Warga sudah siaga satu dan minta Bupati Yusak dibebaskan tanpa syarat, karena proses penangkapannya telah mengusik rasa keadilan masyarakat Boven Digoel," kata Marcelius di press room DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4).
Bupati Yusak, lanjut Marcelius, adalah tokoh masyarakat yang paling disegani dan sudah merubah daerah dan rakyatnya ke arah yang lebih baik. "Di bawah kepemimpinan Yusak, Boven Digoel lepas dari status daerah tertinggal, hingga wajar jika masyarakat di sana bereaksi keras atas penangkapan oleh KPK," katanya.
Secara objektif, KPK disebutkan harus melihat kondisi sumber daya PNS di sana, sehingga pembukuan belum memenuhi standarisasi akuntansi pemerintahan. "Ini hanya kelalaian, dan bukan kesengajaan untuk melakukan korupsi. Fenomena ini dialami oleh seluruh pemerintah daerah di Papua," ungkapnya pula.
Marcelius juga menuding bahwa tindakan KPK itu bukanlah penangkapan, tapi penculikan di Bandara Soekarno-Hatta, tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya. "Ini penculikan. Yusak bukan ditangkap, karena tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya dan tidak ada surat penangkapan ataupun surat penahanan dari KPK," tegasnya.
JAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel, Marcelius Keroarero, menegaskan bahwa pemda setempat lepas tangan dan menolak bertanggungjawab sekiranya
BERITA TERKAIT
- Polres Bungo Bakar 11 Titik Lubang Tikus Tambang Emas Ilegal
- Truk Colt Diesel Tercebur ke Sungai Segati di Pelalawan, 3 Balita Meninggal
- Perampokan Bersenjata di BRILink Terungkap, 6 Pelaku Ditangkap, Ada Tetangga
- 6 Perampok Bersenjata di Bangko Pusako Tertangkap
- 2 Desa di Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan Terendam Banjir
- Menteri Lingkungan Hidup Beri Teguran Keras untuk TPA Sarimukti