Jika Brigadir J Berkepribadian Ganda, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bisa Dipidana Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menganalisis keinginan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggali kemungkinan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J punya kepribadian ganda.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (8/11) lalu, mempersilakan kubu terdakwa Sambo dan Putri mendalami kepribadian mendiang Yosua.
Pendalaman itu dilakukan guna memastikan benar tidaknya mendiang Brigadir J berkepribadian ganda.
Namun yang menjadi pertanyaan bagi Reza, lantas bagaimana jika pihak Sambo dan Putri bisa membuktikan bahwa Yosua punya kepribadian ganda?
"Dengan asumsi Yosua punya kepribadian ganda, maka Yosua bisa disebut sebagai penyandang disabilitas," ujar Reza dalam analisisnya kepada JPNN.com, Minggu (13/11).
Dengan asumsi demikian, Reza menyebut lengkaplah bahwa Yosua berstatus sebagai penyandang disabilitas sekaligus pelaku kekerasan seksual sebagaimana tuduhan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Walakin, karena Ferdy dan Putri tidak memenuhi 'hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan kepada Yosua sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum', eks kadiv Propam Polri dan istrinya itu malah bisa dipidana dengan Pasal 145 UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Sanksi pidananya, penjara dua tahun dan denda 200 juta rupiah," kata penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel bilang jika benar Brigadir J berkepribadian ganda, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa dipidana lagi. Begini..
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Peringati Hari Disabilitas Internasional, PLN Gandeng Alunjiva Gelar Synergy Fest 2024
- Kantor Pusat BNI Pajang Karya Lukis 7 Seniman Visual Muda Disabilitas
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri