Jika Daerah Bandel, BPK Lapor KPK
Rabu, 14 April 2010 – 20:57 WIB
JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan memberikan ampun lagi pada provinsi, kabupaten/kota yang belum melaksanakan rekomendasinya. Pasalnya, BPK telah memberikan waktu 30 hari untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Kalau sampai sekarang belum berubah, BPK tidak akan segan-segan memberiksan sanksi.
"Sanksi yang kita berikan berupa rekomendasi pada aparat hukum baik KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," kata anggota BPK Rizal Jalil yang dihubungi JPNN, Rabu (14/4) malam.
Pemberian rekomendasi ini, lanjutnya, jika ada temuan kerugian negara. Setiap audit yang dilakukan BPK, selalu ada rekomendasi untuk perbaikan. Jika batas deadline-nya usai dan tidak ada perubahan, BPK akan melimpahkan perkaranya ke penegak hukum.
"Saya kecewa, karena banyak kabupaten/kota yang tidak mau melakukan perubahan. Karena itu bagi daerah yang bebal, tidak ada ampun lagi," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan memberikan ampun lagi pada provinsi, kabupaten/kota yang belum melaksanakan rekomendasinya. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula