Jika Daerah Curang, Pengangkatan CPNS Dihentikan Sementara
Jumat, 27 April 2012 – 14:18 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengingatkan Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta tidak main-main dengan laporan pengaduan hasil publikasi honorer kategori satu (K1). Menurut Eko Prasojo, jangan sampai data pengaduannya diendapkan atau malah tidak dipublikasi ke media cetak atau online karena khawatir akan diprotes masyarakat.
"Saya berharap semua datanya benar-benar dipublikasi sesuai SE Menpan & RB No 3 Tahun 2012. Jangan karena ada yang ditutupi lantas pengumumannya hanya dipampang di depan kantor BKD saja. Apalagi ini sudah lewat masa publikasi 14 harinya," kata Eko Prasojo di Jakarta, Jumat (27/4).
Baca Juga:
Dia menyebutkan hingga hari ini, sudah menerima puluhan laporan pengaduan dari daerah terkait ketidakberesan data honorer K1. Guru besar Universitas Indonesia ini memperkirakan, dari 72 ribu honorer K1 yang akan diumumkan ke publik, lebih dari 50 persen tidak akurat datanya. Penyebabnya bisa karena yang bersangkutan sudah meninggal, pindah, dan lain-lain.
"Yang parah bila honorernya diada-adakan. Diangkat di atas 2005, tapi di SK dibuat di bawah 2005. Nah yang begini ini, sanksinya sangat berat," tegasnya.
JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengingatkan Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan Badan
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak