Jika Dibawa ke Arbitrase Internasional, Indonesia akan Dipermalukan
Minggu, 09 Juni 2013 – 16:11 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menilai wacana untuk membawa kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G oleh PT Indosat-IM2 ke Arbitrase Internasional akan sangat memukul wajah hukum dan investasi di Indonesia. Menurut Tantowi, nama Indonesia akan dipermalukan di mata internasional karena dalam kasus tersebut dirinya sangat yakin Indonesia akan kalah.
"Itu pasti akan merugikan kita, karena pengalaman yang sudah-sudah itu, 90 persen kasus arbitrase itu dimenangkan oleh negara-negara kaya investor," kata Tantowi Yahya kepada wartawan, Minggu (9/6).
Baca Juga:
Dikatakan Tantowi, keyakinannya itu semakin besar karena langkah arbitrase tersebut dilatarbelakangi pada ketidakpercayaan para pihak terhadap sistem hukum dan praktek penyelesaian sengketa di pengadilan di Tanah Air. Yaitu, jaksa yang dalam kasus dugaan korupsi bidang telekomunikasi, namun dalam pemeriksaannya sama sekali tidak mengacu ke UU Telekomunikasi.
"Telah timbul ketidakpastian hukum, artinya industri telekomunikasi itu kan sudah diatur dalam undang-undang tersendiri yakni UU No 36 dan 39 tentang Telekomunikasi, ini yang akan membuat bingung, UU mana yang harus dijalankan pelaku usaha," ujar Tantowi.
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menilai wacana untuk membawa kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G oleh PT Indosat-IM2 ke
BERITA TERKAIT
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN