Jika Dibawa ke Arbitrase Internasional, Indonesia akan Dipermalukan
Minggu, 09 Juni 2013 – 16:11 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menilai wacana untuk membawa kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G oleh PT Indosat-IM2 ke Arbitrase Internasional akan sangat memukul wajah hukum dan investasi di Indonesia. Menurut Tantowi, nama Indonesia akan dipermalukan di mata internasional karena dalam kasus tersebut dirinya sangat yakin Indonesia akan kalah.
"Itu pasti akan merugikan kita, karena pengalaman yang sudah-sudah itu, 90 persen kasus arbitrase itu dimenangkan oleh negara-negara kaya investor," kata Tantowi Yahya kepada wartawan, Minggu (9/6).
Baca Juga:
Dikatakan Tantowi, keyakinannya itu semakin besar karena langkah arbitrase tersebut dilatarbelakangi pada ketidakpercayaan para pihak terhadap sistem hukum dan praktek penyelesaian sengketa di pengadilan di Tanah Air. Yaitu, jaksa yang dalam kasus dugaan korupsi bidang telekomunikasi, namun dalam pemeriksaannya sama sekali tidak mengacu ke UU Telekomunikasi.
"Telah timbul ketidakpastian hukum, artinya industri telekomunikasi itu kan sudah diatur dalam undang-undang tersendiri yakni UU No 36 dan 39 tentang Telekomunikasi, ini yang akan membuat bingung, UU mana yang harus dijalankan pelaku usaha," ujar Tantowi.
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menilai wacana untuk membawa kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G oleh PT Indosat-IM2 ke
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha