Jika Dibawa ke Arbitrase Internasional, Indonesia akan Dipermalukan
Minggu, 09 Juni 2013 – 16:11 WIB
Santer terdengar Qatar Telecom, selaku pemegang saham mayoritas PT Indosat pernah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ihwal kasus ini. Kuat dugaan, surat tersebut adalah dorongan Qatar untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan yakni melalui arbitrase. Qatar kecewa, proses pemeriksaan pengadilan di Indonesia yang tidak adil.
Baca Juga:
Sementara itu, ahli hukum korporasi, yang juga mantan arbiter di International Chamber of Commerce (ICC), Frans Hendra Winata, mengatakan, pemilihan jalur arbitrase dimungkinkan para pihak yang bersengketa jika ingin prosesnya lebih cepat dan lebih adil.
“Hanya memakan waktu 6 bulan, dan putusannya bersifat final dan mengikat, tidak ada banding, tidak ada kasasi dah tidak ada peninjuauan kembali (PK)," ujar pria yang pernah dinobatkan sebagai pengacara terkemuka di Asia tahun 2007 ini.
Franz melanjutkan, oleh karena kasus PT Indosat-IM2 dapat terkait dengan persoalan penanaman modal, maka kasus ini bisa dibawa ke International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang bermarkas di Washington DC.
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menilai wacana untuk membawa kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G oleh PT Indosat-IM2 ke
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian