Jika Dibawa ke Arbitrase Internasional, Indonesia akan Dipermalukan

Jika Dibawa ke Arbitrase Internasional, Indonesia akan Dipermalukan
Jika Dibawa ke Arbitrase Internasional, Indonesia akan Dipermalukan
Melalui ICSID, tambah Franz, bisa saja Qatar Telecom sebagai badan hukum mengguat pemerintah Indonesia sebagai badan hukum publik. Kedudukan pemerintah, dalam hal ini dianggap mengeluarkan berbagai regulasi investasi bidang telekomunikasi yang  dianggap merugikan investor.

Seperti diketahui, Indonesia pernah dipermalukan Karaha Bodas Company LLC  saat kasus investasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Dari kasus tersebut, pemerintah Indonesia melalui Pertamina dan PLN, kalah dan harus membayar USD440 juta, padahal investasi Karaha hanya USD30 juta. (fuz/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menilai wacana untuk membawa kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G oleh PT Indosat-IM2 ke


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News