Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden
Senin, 02 November 2009 – 18:24 WIB
![Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden
Sementara Anggota Fraksi PPP, Ahmad Yani menilai kasus penahanan dua petinggi KPK non aktif itu merupakan hal biasa. Kasus ini menjadi luar biasa karena masing-masing pihak mengajukan argumentasi di luar standar hukum sehingga kasus ini menjadi aneh.
"Polisi mengeluarkan alasan tangkap juga aneh, malah pakai konfrensi pers segala. Mestinya presiden mendorong masalah ini segera saja menggelar perkara. Tapi itu juga sulit karena BAP yang dibuat polisi masih mundar-mandir," tegasnya.Nah, sekarang presiden menambah kerumitan lagi dengan dibentuknya Tim Pencari Fakta. Mestinya untuk memverifikasi alasan penangkapan itu dilakukan oleh Hakim Komisioner, imbuh Ahmad Yani. (fas/JPNN)
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menyesalkan cara yang ditempuh oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyikapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Isu Migrasi BPA dalam Air Galon Terbantahkan, Ini Hasil Penelitian 3 Kampus Ternama
- Presiden Prabowo Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- KAI Catat 16.653 Tiket Mudik Lebaran 2025 Sudah Terjual
- PBH Peradi: Pengungsi Masuk Kategori Pihak yang Berhak Terima Bantuan Hukum Gratis
- Bertemu Pangeran Khaled di UEA, Megawati: Berlangsung Hangat dan Kekeluargaan