Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden
Senin, 02 November 2009 – 18:24 WIB

Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden
Sementara Anggota Fraksi PPP, Ahmad Yani menilai kasus penahanan dua petinggi KPK non aktif itu merupakan hal biasa. Kasus ini menjadi luar biasa karena masing-masing pihak mengajukan argumentasi di luar standar hukum sehingga kasus ini menjadi aneh.
"Polisi mengeluarkan alasan tangkap juga aneh, malah pakai konfrensi pers segala. Mestinya presiden mendorong masalah ini segera saja menggelar perkara. Tapi itu juga sulit karena BAP yang dibuat polisi masih mundar-mandir," tegasnya.Nah, sekarang presiden menambah kerumitan lagi dengan dibentuknya Tim Pencari Fakta. Mestinya untuk memverifikasi alasan penangkapan itu dilakukan oleh Hakim Komisioner, imbuh Ahmad Yani. (fas/JPNN)
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menyesalkan cara yang ditempuh oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyikapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara