Jika Dieksekusi, Jaksa Dipolisikan
Kader Partai Demokrat Ogah Jalani Kurungan Penjara
Jumat, 13 November 2009 – 11:51 WIB
JAMBI- Sulit benar posisi Kejaksaan Negeri Sengeti, Jambi. Betapa tidak, jika ingin menjalankan prosedur hukum dengan mengeksekusi As’ad Syam, terpidana kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi, bisa-bisa mereka yang masuk penjara. Langkah melapor ke polisi diambil setelah kliennya menerima surat panggilan dari Kejari. Hingga kemarin, dia mengaku tembusan surat penjelasan dari MA terkait pembenaran nomor perkara 1142 belum diterimanya. “Saya dan beliau (As’ad Syam, red) belum menerima surat itu,” ujarnya.
Sebab, anggota DR RI dari Partai Demokrat itu dipastikan akan melakukan perlawanan dengan melaporkan kejaksaan kepada kepolisian. Meski Mahkamah Agung (MA) mempertegas bahwa nomor perkara 1142 adalah benar sehingga harus egera dieksekusi, As'ad Syam tetap menolak putusan tersebut. Dia tetap ngotot menolak putusan dan siap melakukan perlawanan.
Baca Juga:
Penolakan itu disampaikan kuasa hukum As’ad Syam, T Simanjuntak, Kamis (11/11). Menurut dia, jika Kejari Sengeti tetap menjalankan keputusan MA mengeksekusi kliennya, As’ad Syam akan melapor ke polisi. “Itu yang namanya menyalahi wewenang, maka kami akan melapor ke polisi,” kata Simanjuntak.
Baca Juga:
JAMBI- Sulit benar posisi Kejaksaan Negeri Sengeti, Jambi. Betapa tidak, jika ingin menjalankan prosedur hukum dengan mengeksekusi As’ad Syam,
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer