Jika Dieksekusi, Jaksa Dipolisikan
Kader Partai Demokrat Ogah Jalani Kurungan Penjara
Jumat, 13 November 2009 – 11:51 WIB
JAMBI- Sulit benar posisi Kejaksaan Negeri Sengeti, Jambi. Betapa tidak, jika ingin menjalankan prosedur hukum dengan mengeksekusi As’ad Syam, terpidana kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi, bisa-bisa mereka yang masuk penjara. Langkah melapor ke polisi diambil setelah kliennya menerima surat panggilan dari Kejari. Hingga kemarin, dia mengaku tembusan surat penjelasan dari MA terkait pembenaran nomor perkara 1142 belum diterimanya. “Saya dan beliau (As’ad Syam, red) belum menerima surat itu,” ujarnya.
Sebab, anggota DR RI dari Partai Demokrat itu dipastikan akan melakukan perlawanan dengan melaporkan kejaksaan kepada kepolisian. Meski Mahkamah Agung (MA) mempertegas bahwa nomor perkara 1142 adalah benar sehingga harus egera dieksekusi, As'ad Syam tetap menolak putusan tersebut. Dia tetap ngotot menolak putusan dan siap melakukan perlawanan.
Baca Juga:
Penolakan itu disampaikan kuasa hukum As’ad Syam, T Simanjuntak, Kamis (11/11). Menurut dia, jika Kejari Sengeti tetap menjalankan keputusan MA mengeksekusi kliennya, As’ad Syam akan melapor ke polisi. “Itu yang namanya menyalahi wewenang, maka kami akan melapor ke polisi,” kata Simanjuntak.
Baca Juga:
JAMBI- Sulit benar posisi Kejaksaan Negeri Sengeti, Jambi. Betapa tidak, jika ingin menjalankan prosedur hukum dengan mengeksekusi As’ad Syam,
BERITA TERKAIT
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Banjir di Morowali Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia, 3 Orang Luka Ringan
- Keluhan Warga Ciwaringin Bogor: 18 Tahun Hadapi Sampah-Bau Busuk Pasar Tumpah
- Polemik Pasar Tumpah Ciwaringin Memanas, Warga Beri Deadline 1 Minggu
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan