Jika Dieksekusi, Jaksa Dipolisikan
Kader Partai Demokrat Ogah Jalani Kurungan Penjara
Jumat, 13 November 2009 – 11:51 WIB
JAMBI- Sulit benar posisi Kejaksaan Negeri Sengeti, Jambi. Betapa tidak, jika ingin menjalankan prosedur hukum dengan mengeksekusi As’ad Syam, terpidana kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi, bisa-bisa mereka yang masuk penjara. Langkah melapor ke polisi diambil setelah kliennya menerima surat panggilan dari Kejari. Hingga kemarin, dia mengaku tembusan surat penjelasan dari MA terkait pembenaran nomor perkara 1142 belum diterimanya. “Saya dan beliau (As’ad Syam, red) belum menerima surat itu,” ujarnya.
Sebab, anggota DR RI dari Partai Demokrat itu dipastikan akan melakukan perlawanan dengan melaporkan kejaksaan kepada kepolisian. Meski Mahkamah Agung (MA) mempertegas bahwa nomor perkara 1142 adalah benar sehingga harus egera dieksekusi, As'ad Syam tetap menolak putusan tersebut. Dia tetap ngotot menolak putusan dan siap melakukan perlawanan.
Baca Juga:
Penolakan itu disampaikan kuasa hukum As’ad Syam, T Simanjuntak, Kamis (11/11). Menurut dia, jika Kejari Sengeti tetap menjalankan keputusan MA mengeksekusi kliennya, As’ad Syam akan melapor ke polisi. “Itu yang namanya menyalahi wewenang, maka kami akan melapor ke polisi,” kata Simanjuntak.
Baca Juga:
JAMBI- Sulit benar posisi Kejaksaan Negeri Sengeti, Jambi. Betapa tidak, jika ingin menjalankan prosedur hukum dengan mengeksekusi As’ad Syam,
BERITA TERKAIT
- Menparekraf Sandiaga Uno Dorong UMKM di Palembang Mendunia
- Pawai Kendaraan HJKB ke-214 Bikin Macet, Pj Wali Kota Berkata Begini
- Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Warga di Area CFD Ciptakan Pilkada Damai
- 91 Kendaraan Hias Ikut Pawai di HJKB Ke-214, Konsepnya Unik
- Balita Tenggelam di Sungai Musi saat Mandi dengan Neneknya, Begini Kejadiannya
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes