Jika Dieksekusi, Jaksa Dipolisikan
Kader Partai Demokrat Ogah Jalani Kurungan Penjara
Jumat, 13 November 2009 – 11:51 WIB
Simanjuntak mengatakan, pembenaran nomor perkara 1142 tidak cukup hanya dengan surat penjelasan MA. Perubahan nomor perkara harus melalui proses hukum yang benar, salah satunya melalui peninjauan kembali (PK).
Selain keberatan dengan penjelasan MA yang hanya menggunakan surat, Simanjuntak juga kembali menegaskan bahwa putusan kasasi MA terkait kasus kliennya itu melanggar aturan. Di putusan MA tidak disebutkan undang-undang, pasal, dan spesifikasi kasus yang dikenakan kepada As’ad Syam. “Jika itu dijalankan, melanggar Pasal 197 KUHAP,” katanya.
Seperti diberitakan, MA menegaskan, surat salinan putusan MA dalam tingkat kasasi nomor 1142 K/PID.SUS/2008 tanggal 10 Desember 2008, dengan terdakwa Drs H As’ad Syam MM bin Syamsudin, tidak bisa diganggu gugat. Menurut MA, registrasi nomor 1142 K/PID.SUS/2008 itu adalah benar nomor register perkara terdakwa As’ad Syam.
Penegasan itu disampaikan Panitera Muda Perkara Pidana Khusus MA-RI Suhadi SH MH saat dikonfirmasi Jambi Independent (JPNN Grup) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/11). Karena itu, dia mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Sengeti harus selekas mungkin menyampaikan putusan MA tersebut kepada terdakwa.
JAMBI- Sulit benar posisi Kejaksaan Negeri Sengeti, Jambi. Betapa tidak, jika ingin menjalankan prosedur hukum dengan mengeksekusi As’ad Syam,
BERITA TERKAIT
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari