Jika Dieksekusi, Jaksa Dipolisikan

Kader Partai Demokrat Ogah Jalani Kurungan Penjara

Jika Dieksekusi, Jaksa Dipolisikan
Jika Dieksekusi, Jaksa Dipolisikan
Sebelumnya, surat putusan kasasi A’ad Syam diterima PN Jambi dari MA pada Jumat (16/10). Dalam Keputusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad Syam. Dalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan.

Belakangan nomor register tersebut diprotes pihak As’ad. Melalui pengacaranya, ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi itu mengklaim bahwa nomor putusan MA 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu bukan atas nama dirinya, tapi milik orang lain. Menurut As’ad, nomor register perkaranya adalah 1140/Pidsus/2008.

Selain itu, As’ad menilai isi putusan kasasi nomor 1142 bertentangan dengan Pasal 197 KUHAP tentang isi putusan. Dalam putusan kasasi nomor 1142 tidak dijelaskan unsur-unsur pasal yang dilanggar. Selain itu, UU yang dilangggar juga tidak ada dalam putusan itu. Termasuk pasal apa yang dilangggar.

JAMBI- Sulit benar posisi Kejaksaan Negeri Sengeti, Jambi. Betapa tidak, jika ingin menjalankan prosedur hukum dengan mengeksekusi As’ad Syam,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News