Jika Dieksekusi, Jaksa Dipolisikan
Kader Partai Demokrat Ogah Jalani Kurungan Penjara
Jumat, 13 November 2009 – 11:51 WIB
Protes As’ad itu direspons pihak Kejari. Rencana memanggil As’ad pun ditunda. Bahkan ketika itu pihak Kejari sempat menyatakan putusan As’ad keliru.
Sementara itu, hingga kemarin Kejari Sengeti mengaku belum juga menerima tembusan surat dari MA yang menyatakan nomor register putusan MA 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 adalah benar putusan As’ad Syam. Padahal, surat itu menjadi dasar Kejari melakukan eksekusi.(rul/fuz/JPNN)
JAMBI- Sulit benar posisi Kejaksaan Negeri Sengeti, Jambi. Betapa tidak, jika ingin menjalankan prosedur hukum dengan mengeksekusi As’ad Syam,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari