Jika Dihukum, Antasari Banding
Kamis, 11 Februari 2010 – 11:03 WIB
JAKARTA - Mohammad Assegaf, salah anggota tim penasehat hukum Antasari Azhar, menyatakan bahwa pihaknya akan banding jika kliennya yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana divonis bersalah dan dihukum pidana.
"Kami akan banding," kata Assegaf sesaat sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (11/2).
Menurut Assegaf, akan ada tiga kemungkinan sikap yang diambil terkait dengan vonis hakim pada sidang hari ini. "Kalau bukan menerima, menolak, pasti mikir-mikir," katanya.
Assegaf menambahkan, sikap itu sudah dibahas saat para kuasa hukum yang lainnya mengunjungi Antasari di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (10/11) kemarin. "Sehari sebelumnya kita biasa membahas apa saja sikap yang diambil menghadapi kemungkinan yang terjadi," ujarnya.
JAKARTA - Mohammad Assegaf, salah anggota tim penasehat hukum Antasari Azhar, menyatakan bahwa pihaknya akan banding jika kliennya yang menjadi terdakwa
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat