Jika Dihukum, Antasari Banding
Kamis, 11 Februari 2010 – 11:03 WIB

Foto : AP
JAKARTA - Mohammad Assegaf, salah anggota tim penasehat hukum Antasari Azhar, menyatakan bahwa pihaknya akan banding jika kliennya yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana divonis bersalah dan dihukum pidana.
"Kami akan banding," kata Assegaf sesaat sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (11/2).
Menurut Assegaf, akan ada tiga kemungkinan sikap yang diambil terkait dengan vonis hakim pada sidang hari ini. "Kalau bukan menerima, menolak, pasti mikir-mikir," katanya.
Assegaf menambahkan, sikap itu sudah dibahas saat para kuasa hukum yang lainnya mengunjungi Antasari di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (10/11) kemarin. "Sehari sebelumnya kita biasa membahas apa saja sikap yang diambil menghadapi kemungkinan yang terjadi," ujarnya.
JAKARTA - Mohammad Assegaf, salah anggota tim penasehat hukum Antasari Azhar, menyatakan bahwa pihaknya akan banding jika kliennya yang menjadi terdakwa
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan