Jika Dihukum, Antasari Banding
Kamis, 11 Februari 2010 – 11:03 WIB
Namun menurut Assegaf, Antasari tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah dan akan divonis bebas oleh hakim. Kata dia, motivasi pembunuhan berencana pada tuntutan jaksa tidak bisa dibuktikan dan tidak ada bukti telak yang terungkap di persidangan.
Baca Juga:
"Kata Antasari, motivasi pembunuhan itu ditengarai pada telepon dengan SMS bernada ancaman, padahal saksi ahli menyatakan tidak ada SMS bernada ancaman itu," tukasnya.
Antasari Azhar mengatakan pihaknya akan banding jika majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro tidak menvonis bebas kliennya.(awa/jpnn)
JAKARTA - Mohammad Assegaf, salah anggota tim penasehat hukum Antasari Azhar, menyatakan bahwa pihaknya akan banding jika kliennya yang menjadi terdakwa
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional