Jika Dilanjutkan, Pernikahan Jonas-Asmirandah Banyak Mudharatnya

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Asmirandah, Afdhal Zikri SH, meminta publik tidak menyalahkan kliennya karena mengajukan pembatalan pernikahan. Sebab, jika dilanjutkan, pernikahan itu akan lebih banyak mudharatnya.
"Apabila perkawinan ini dilanjutkan mudharatnya lebih besar daripada kebaikannya," kata Afdal di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12).
Afdal mengungkapkan, pembatalan pernikahan ini adalah upaya pencegahan. Sebab secara hukum, pembatalan bisa dilakukan jika usia pernikahan belum mencapai enam bulan.
"Makanya mencegah karena ada jangka waktu 6 bulan. Lewat dari 6 bulan itu sudah gugat cerai," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, jika pembatalan dikabulkan Andah dan Jonas tidak akan menyandang status duda dan janda. "Ya memang pembatalan ini gak ada duda dan janda. Kalau janda duda itu kan cerai mati atau hidup, kalau ini yang timbul adalah pemutusan atau pembatalan dicoret dari register," ujar Afdal. (abu/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Asmirandah, Afdhal Zikri SH, meminta publik tidak menyalahkan kliennya karena mengajukan pembatalan pernikahan. Sebab, jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arya Saloka Gugat Cerai, Amanda Manopo Merespons Begini
- Film Godaan Setan yang Terkutuk Angkat Isu Iman dan Keharmonisan Keluarga
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Wow, Rose BLACKPINK Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh 2025 TIME
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi