Jika Diminta, Kejagung Siap 'Back-up' KPU
Selasa, 28 Juli 2009 – 17:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap untuk mem-back-up Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikemukakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Edwin Pamimpin Situmorang, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Selasa (28/7).
Dijelaskan Edwin, apabila KPU meminta bantuan hukum, pada prinsipnya Kejagung selaku jaksa pengacara negara (JPN), siap sebagai kuasa hukum. Hanya saja, akunya pula, hingga saat ini KPU belum meminta bantuan ke Kejagung dalam menghadapi gugatan para pasangan calon presiden itu.
"Betul. Sampai hari ini kami belum terima surat kuasa khusus (SKK) dari KPU," ungkapnya.
Seperti dilansir media ini sebelumnya, dua pasang capres-cawapres, dari tim JK-Wiranto dan Mega-Prabowo, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka pada intinya meminta pembatalan rekapitulasi hasil perhitungan Pilpres 2009 yang telah ditetapkan KPU pada Sabtu (25/7) lalu. (sid/JPNN)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap untuk mem-back-up Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi gugatan sengketa perselisihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari