Jika Dinyatakan Gangguan Jiwa, Ibu Pemutilasi Anak Ini Bakal Bebas
JAKARTA - Ibu pemutilasi anak kandung sendiri, Mutmainah (28) menjalani pemeriksaan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat, Selasa (18/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan bahwa berdasarkan laporan Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Mutmainah diduga mengalami gangguan jiwa.
Namun, laporan tersebut harus dibuktikan kepada ahli psikiatri di RSJ Grogol.
"Visum belum keluar secara tertulis. Namun keterangan dokter diduga yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa makanya dirujuk ke RSJ Grogol," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/10).
Menurut Awi, istri dari anggota Provost Polda Metro Jaya Aipda Deni Siregar itu harus melewati persyaratan formil untuk bebas atas perbuatannya.
Jika Mutmainah positif gangguan jiwa, maka kasusnya ditutup demi hukum.
"Tapi persyaratan formil harus dipenuhi. Kalau ada indikasi sakit jiwa tentu itu yang berbunyi ada keterangan ahli, ada surat, ada hasil visum bahwa yang bersangkutan ada kelainan jiwa. Kemudian di BAP juga dokternya. Termasuk hasil observasi di RSJ Grogol nanti," sambung Awi.
Awi menegaskan, orang yang mengalami penyakit jiwa tidak bisa diproses hukum.
Dia merujuk pada Pasal 44 KUHP.
"Karena pertama kali ditanya, apakah saudara dalam keadaan sehat siap diperiksa. Kalau tidak sehat gimana mau diperiksa," tandas Awi. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Ibu pemutilasi anak kandung sendiri, Mutmainah (28) menjalani pemeriksaan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat, Selasa (18/10).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Remaja yang Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal